SURAT EDARAN

No. ……..

Tentang

Kegiatan Rekognisi Mahasiswa

Dalam Rangka Penanggulangan Covid -19

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Dalam rangka menindaklanjuti pengumuman KKN Nomor 60/UN27.21.3.1/TU/2020 tanggal

20 April 2020 tentang kegiatan rekognisi mahasiswa dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus maka untuk memfasilitasi kegiatan rekognisi KKN dalam rangka menanggulangi COVID-19, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan membuat beberapa langkah antara lain:

  1. Meminta mahasiswa yang berminat untuk mengunduh berkas: surat ijin orang tua, pakta integritas, pernyataan status kesehatan, log book kegiatan harian dan proposal relawan COVID-19 di laman https://s.id/kknuns  
  2. Mahasiswa dan dosen pembimbing mengajukan proposal kegiatan sesuai dengan format proposal KKN ke Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan melalui koordinator KKN COVID-19 FT (Wakil Dekan 3) di laman https://s.id/rekognisikkn . Dimana 1 (satu) orang Dosen membimbing maksimum 10 mahasiswa termasuk ketua.
  3. Meminta kepada Dosen Pembimbing Lapangan/DPL (diusahakan DPL yang sudah mengikuti pelatihan sebagai DPL dari LPPM) untuk mengawasi kegiatan mahasiswa.
  4. Laporan kegiatan dan artikel jurnal/prosiding pengabdian yang nantinya digunakan sebagai rekognisi KKN disesuaikan dengan luaran KKN (dokumentasi, video dan foto), di buat sesuai dengan aturan KKN UNS.
  5. Semua berkas dan laporan maupun artikel harus dilaporkan kepada koordinator KKN COVID-19 FT (WD 3) di laman ………….
  6. Berkas hardcopy pada No. 5 di serahkan kepada Sub Bagian Kemahasiswaan dan Alumni FKIP setelah masa Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID-19 selesai.
  7. Untuk keperluan rekognisi KKN mahasiswa meminta surat pengantar rekognisi dari Sub Akademik FKIP selanjutnya disampaikan ke LPPM
  8. Keperluan nilai KKN selanjutnya menghubungi bagian Sub Akademik FKIP

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Surakarta, 18 Mei 2020

D e k a n,

Dr. Mardiyana, M.Si

NIP. 196602251993021002